Forum Penambang Bone Bolango akan Gugat IUPK PT Gorontalo Minerals

Forum Penambang Bone Bolango
banner 468x60

READ.ID – Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan pembatalan Izin Wilayah Pertambangan (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari PT Gorontalo Minerals (GM).

“Kami dalam waktu dekat akan segera memasukan gugatan ke Pengadilan, karena kalau tidak polemik pertambangan di Bone Bolango akan terus berkepanjangan,” kata Supriadi Alaina, ketua Pembina FPR Bone Bolango, Jumat (18/11).


banner 468x60

Ia menegaskan, perlu diketahui sebelum kawasan tersebut dikelola oleh perusahaan PT GM, masyarakat disekitar sudah beraktivitas sejak tahun 1991.

Dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara no 4 tahun 2009 (sebelum direvisi), WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.

Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Baca juga : FPR: Pemerintah Daerah di Gorontalo jangan abaikan nasib 7 ribu KK

“Kami Forum Penambang Bone Bolango sudah melakukan aktivitas pertambangan sudah sejak tahun 1991, sehingganya penambang akan menuntut hak mereka,” tegas Supriadi Alaina.

Namun alangkah baiknya antara PT GM dan masyarakat hidup dan bekerja berdampingan dengan cara yang legal, karena sumber daya alam ini milik negara dan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami menduga izin yang dikantongi PT GM, lahir dari proses yang tidak benar dan tidak prosedural dikarenakan telah mehilangkan hak rakyat yang sebelumnya telah melakukan aktifitas pertambang diwilayah tersebut,” tutup Supriadi Alaina.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90