banner 468x60

Gubernur: Peraturan terkait larangan minuman keras tidak “tajam”

Pansus Perda Miras
Dialog interaktif warung Kopi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyebut, salah satu faktor tingginya konsumsi miras di Gorontalo karena peraturan terkait larangan miras tidak “tajam”.

Hal tersebut diungkapkan saat pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar dialog terbuka terkait dengan pelarangan miras di daerah bertempat di Rumah Kopi Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11).

Menurutnya undang-undang, Perpres No. 74 tahun 2013 maupun Perda No. 16 tahun 2015 hanya mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Miras segera akan kita revisi yang menurut Pak Adhan Dambe yang sekarang sudah jadi anggota DPRD masih kurang tajam. Ini yang akan kita pertajam lagi, kita undang semua pihak sehingga para APH punya regulasi yang jelas untuk menindak,” ungkap Rusli.

Menurut Rusli, peredaran miras di bumi “Serambi Medinah” sudah sangat meresahkan. Berbagai aksi kriminalitas lebih banyak dipicu oleh barang haram itu. Terlebih saat ini, aksi kriminalitas jalanan seperti panah wayer sudah dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

“TNI Polri jumlahnya sedikit tidak bisa mengawasi anak-anak kita. Harus orang tua yang berperan aktif. Bayangkan anak SD sudah nge-lem?,” tegasnya.

Data BPS tahun 2018 menyebut konsumsi miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional, dimana Gorontalo hanya kalah dari Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Bali. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60