banner 468x60

Guna Beri Keamanan, Jasa Jual Beli Kembali di Internet Perlu Landasan Hukum

Jasa Jual Beli

READ.ID – Jasa jual beli kembali internet di Indonesia memerlukan payung hukum, untuk melindungi pelanggan atau konsumen dan memberikan kepastian bagi orang-orang yang ingin membangun usaha di bidang koneksi internet.

“Tapi ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt)  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Plt Dirjen PPI Kominfo), Ismail, dalam acara webinar “Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia” dari Jakarta, pada Selasa (22/11/2022).

Menurut Plt Dirjen PPI Kominfo, kepastian hukum jasa jual beli kembali internet akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.

“Itu kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet kita pemerintah siapkan ruang untuk itu,” tutur dia,

Dirjen Ismail mengungkapkan, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air.

Dalam memenuhi kebutuhan itu, pelaku bisinis internet lokal diharapkan lebih pandai dan bisa mengatur strategi untuk memenangkan persaingan..

“Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan,” katanya.

Lebih lanjut Plt Dirjen PPI mengatakan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet memiliki NIB (nomor induk berusaha).

“Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Yang kedua, dia juga harus punya KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini,” pungkas dia.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Tenaga Ahli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika I Ketut Prihadi; Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Adis Alifiawan; Kanit V Subdit II DITTIPIDSIBER Bareskrim POLRI, KOMPOL Aditya Cahya; dan  Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Arfizar Zulkarnaen.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60