banner 468x60

Ibu dan 2 Anak dibawah umur Ditangkap Saat Main Judi

Anak Main Judi

READ.ID – Ibu rumah tangga dan 2 anak di bawah umur ditangkap anggota Polsek Telaga saat main judi bingo di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo, Minggu (10/2).

Kapolsek Telaga, Iptu Asnawi Makrum, mengatakan, bahwa Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Ishak Yusuf tersebut, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita.

“Setelah adanya laporan, tim langsung menuju TKP. Benar, di salah satu rumah tersangka pelaku judi, EK (39) sedang berlangsung permainan judi jenis bingo-bingo, sementara ada dua anak kedapatan ikut main judi,” kata Asnawi.

Selanjutnya, para terduga pelaku judi dan barang bukti diamankan ke Polsek Telaga untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Telaga.

Terduga pelaku adalah warga kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Diantaranya EK (39), KS (39), RK (46), FG (23) dan AN (21) yang merupakan Ibu rumah tangga. Pelaku yang lain adalah anak dibawah umur.

Barang bukti yang disita, yakni 27 papan bingo, 74 buah nomor bingo, uang taruhan sejumlah Rp 97.500, dan 1 papan master panjang judi bingo.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolsek Asnawi mengimbau kepada seluruh warga, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, mendengar tindak kejahatan yang terjadi di wilayah masing-masing.

“Saya Selaku Kapolsek Telaga cukup Prihatin atas penangkapan ini, karena didominasi oleh Ibu Ibu serta anak sekolah,” pungkas Kapolsek Telaga, Iptu Asnawi Makrum. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60