READ.ID – Bareskrim Polri memastikan mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menjelaskan, Polri akan mengusut secara profesional. Namun, hingga kini akan didalami untuk mencari alat bukti terkait.
“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/23).
Ditambahkannya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan adanya tim khusus untuk mengusut hal itu. Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa secara menyeluruh para saksi, mulai dari Kementerian Agama ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam.
“Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” jelas Kabareskrim.