banner 468x60

Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Merilis Capaian Kinerja Selama 2019

Kinerja Imigrasi Gorontalo
Foto Humas Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

READ.ID – Dalam rangka memberikan keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo merilis capaian kinerja selama bulan Januari hingga November 2019, Jumat (06/12).

Dari hasil capaian kinerja tersebut didapat dari 5 sektor, yaitu layanan keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI), layanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA), penegakan hukum, penyebaran informasi keimigrasian, serta inovasi kantor Imigrasi.

Dalam sektor layanan keimigrasian WNI di Gorontalo, Imigrasi setempat telah menerbitkan paspor maupun dokumen perjalanan sebanyak 6.224 dokumen, dengan rincian permohonan baru berjumlah 4.787 dan permohonan panjang berjumlah 1.437 dokumen. Begitu juga penerbitan dokumen bagi 1.180 calon jamaah haji Provinsi Gorontalo mulai dari penerbitan paspor, pemberangkatan sampai dengan pemulangan kembali keIindonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Soeryo Tarto Kisdoyo mengungkapkan, pada sektor layanan keimigrasian WNI itu, pihaknya menunda penerbitan paspor bagi 6 orang pemohon yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

“Selain itu Imigrasi juga telah melakukan pelayanan pada TPI Anggrek untuk kapal asing sebanyak 16 kapal, yakni dengan rincian 49 crew WNI dan 245 crew WNA. Serta layanan simpatik juga telah dilaksanakan Imigrasi setempat sebanyak 6 kali selama 2019,” ujar Soeryo.

Kemudian pada layanan keimigrasian WNA, kantor Imigrasi telah mendaftar 423 WNA yang bekerja di Wilayah Provinsi Gorontalo saat ini. Begitu juga petugas imigrasi telah melaksanakan pelayanan keimigrasian untuk warga negara asing dengan rincian, yakni 629 orang WNA tercatat izin tinggal kunjungan, 166 WNA tercatat izin tinggal terbatas, serta pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda 1 orang.

Selanjutnya pada sektor penegakan hukum, Imigrasi telah melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dengan melibatkan beberapa unsur terkait, dalam membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di 5 Kabupaten, 1 kota, serta 77 Kecamatan yanga da di Provinsi Gorontalo.

“Pada penegakan hukum untuk warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, kantor imigrasi gorontalo telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 9 orang warga negara asing sepanjang tahun 2019,” tegas Soeryo.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi, Jaya Saputra menambahkan, Kantor Imigrasi juga telah melaksanakan penyebaran informasi keimigrasian dalam bentuk sosialisasi kepada lapisan masyarakat, dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya melaksanakan kegiatan dengan tema Imigration Goes To School, sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji, sosialisasi penerapan kebijakan keimigrasian sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, serta kegiatan pekan pelayanan publik.

“Kami melaksankan juga desiminasi serta penyediaan sarana informasi keimigrasian di instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, serta beberapa kantor Kecamatan dan Kelurahan. Selain itu, menyebarkan informasi dengan melakukan kerja sama beberapa media elektronik maupun media cetak yakni mengenai kegiatan yang dilaksanakan Imigrasi,” jelas Jaya.

Terakhir kata Jaya Saputra, kantor Imigrasi Gorontalo juga memberikan terobosan dan inovasi, yakni menyediakan aplikasi keuangan berbasis web pada dukungan manajamen Satker kantor imigrasi, serta tersedianya monitor interaktif yang memuat informasi pelayanan dan survey kepuasan masyarakat bagi pemohon layanan keimigrasian. (Wahyono/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60