Empat WNA Cina Dideportasi dari Gorontalo, Diduga Bisnis Tambang Emas

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Cina karena melanggar aturan keimigrasian.

Tindakan ini dilakukan setelah adanya operasi pengawasan pada tanggal 7 sampai 10 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi, , menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut terbukti menyalahgunakan mereka selama berada di Indonesia.

“Jadi dari hasil kegiatan memperoleg empat warga negara asing yang diduga melakukan dan sudah kami lakukaan pemeriksaan dengan adanya beberapa bukti,” jelasnya saat diwawancarai media, Selasa (21/04/2026).

Lebih lanjut Josua menjelaskan, mereka awalnya ditemukan petugas saat menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Dari situ, petugas mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas mereka.

Setelah diperiksa, diketahui mereka baru saja kembali dari Kabupaten Buol. Petugas kemudian mengamankan paspor mereka untuk proses pemeriksaan lebih dalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan mereka membawa beberapa . Hal ini dianggap mencurigakan dan menjadi salah satu bukti adanya pelanggaran.

Ternyata, tanah tersebut diduga berasal dari wilayah pertambangan rakyat di Buol. Aktivitas ini tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki, yaitu hanya untuk kunjungan dan bisnis.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Palu dan memastikan bahwa memang ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang berkaitan dengan mereka.

Karena terbukti melanggar aturan, keempat WNA tersebut akhirnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60