banner 468x60

Kasus Narkoba Libatkan ASN Gorontalo Dilimpahkan Ke Kejaksaan

ASN Narkoba
Berkas kasus narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo, dilimpahkan Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (24/2).

READ.ID – Berkas kasus narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo, dilimpahkan Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (24/2).

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno mengatakan, ASN dengan tersangka RM alis EN bersama barang bukti sudah di serahkan pada pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berdasarkan surat dari kejaksaan negeri kota gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka RM Alias EN sudah dinyatakan lengkap (p21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Madya Bapak Makrun,” jelas AKP Sutrisno.

Sebelumnya, penangkapan oknum ASN itu dilakukan petugas di pelabuhan penyebrangan Gorontalo pada tanggal 28 Desember 2019 lalu.

Sutrisno mengungkapkan, awal mula kejadian tersebut pada saat Petugas dalam pos Operasi Lilin terpadu 2019 yang berada di pelabuhan, mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.

Tak berselang lama, salah seorang (ASN) yang dicurigai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya. Kemudian petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat.

Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil, saat penggeledahan.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Sutrisno. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60