Kejahatan Lintas Negara, Gagalkan Penyeludupan Sianida, Polda Gorontalo Amankan 3 WNA dan 1 WNI Saat Hendak Sandar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID –  Sebuah upaya penyelundupan besar-besaran bahan kimia berbahaya jenis sianida berhasil digagalkan oleh jajaran Direktorat Polairud . Tak tanggung-tanggung, hampir 4 ton sianida yang dibawa secara ilegal dari Filipina berhasil diamankan sebelum sempat beredar.

Aksi sigap petugas ini berlangsung di tengah keheningan malam, tepatnya pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menyergap sebuah kapal yang baru saja masuk ke perairan Gorontalo dan bersiap untuk bersandar.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari informasi akurat mengenai adanya pergerakan kapal mencurigakan dari arah Filipina.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata betul. Kami menemukan kapal tersebut baru saja sampai dan akan sandar. Saat itu juga kami langsung lakukan penegakan hukum,” tegas Devy dalam konferensi pers, Rabu (03/05/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang berada di atas kapal. Mereka terdiri dari satu warga negara Indonesia berinisial AM, serta tiga warga negara Asing Asal Filipina berinisial KWS, RP, dan DRC.

Saat lambung kapal digeledah, petugas menemukan tumpukan karung sebanyak 77 buah. Setelah ditimbang, setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram, sehingga total muatan mencapai 3.850 kilogram atau nyaris 4 ton.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, serbuk maut ini dibawa dari wilayah General Santos City dan Dadiangas, Filipina. Barang tersebut diselundupkan melalui jalur Laut Sulawesi tanpa mengantongi satu pun dokumen resmi dari pemerintah.

Polisi tidak mau berspekulasi. Sampel barang bukti langsung dibawa ke Manado untuk diuji di laboratorium. Hasilnya pun keluar dan memastikan bahwa seluruh isi karung tersebut adalah positif sianida.

Selain ribuan kilo sianida, polisi juga menyita tiga unit mobil yang diduga kuat sudah disiapkan untuk mengangkut barang tersebut dari pelabuhan. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Peso Filipina, tas, beberapa galon kosong, serta handphone milik para pelaku.

Kini, AM dan tiga rekannya yang berasal dari Filipina harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda senilai miliaran rupiah.

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60