READ.ID – Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak, menggelar pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, pada Senin 13/07/2026, untuk membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI Wilayah XVI.
Dalam diskusi itu, kedua pihak membahas berbagai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memberikan santunan melalui program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut dapat diperoleh dengan iuran yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan untuk skema tertentu. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal. Melalui kebijakan tersebut, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk dua program, yakni JKK dan JKM.
Selain perlindungan terhadap risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta dengan total manfaat hingga Rp174 juta, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sesuai persyaratan yang berlaku.
Program tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi keluarga sivitas akademika karena dapat menjamin keberlangsungan pendidikan anak apabila peserta mengalami risiko yang dijamin.
Munawir Razak, yang didampingi Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI, Irwan Halid, dan Abdul Rahim Har, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah saatnya menjadi bagian dari budaya di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kampus tidak hanya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi juga harus memastikan seluruh unsur yang mendukung penyelenggaraan pendidikan memperoleh perlindungan yang layak.
“Kami ingin seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem kampus. Yang dimaksud ekosistem kampus bukan hanya dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga tenaga pendukung, pekerja yang berada di lingkungan kampus, hingga orang tua mahasiswa yang dapat memanfaatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Munawir.
Ia menegaskan bahwa perlindungan ekosistem kampus merupakan investasi sosial yang penting. Dengan iuran yang relatif kecil, peserta memperoleh manfaat perlindungan yang besar, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak. Karena itu, kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan di seluruh perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut MoU, LLDIKTI Wilayah XVI akan melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di wilayah kerjanya. Kunjungan tersebut bertujuan mendorong para pimpinan kampus agar semakin memahami pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan bagi seluruh unsur yang menjadi bagian dari ekosistem kampus.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi komitmen LLDIKTI Wilayah XVI dalam mengimplementasikan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi sehingga semakin banyak masyarakat kampus yang terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi.
Kolaborasi LLDIKTI Wilayah XVI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi contoh nyata bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam mewujudkan perguruan tinggi yang unggul, aman, dan berkelanjutan. Dengan iuran yang terjangkau serta manfaat yang luas, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi investasi perlindungan bagi sivitas akademika, tenaga pendukung, dan keluarga mereka.




