Konten Kreator Aniaya Korban Karena Cemburu, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Konten Kreator

READ.ID – Seorang konten kreator berinisial AKR (31) harus berurusan dengan hukum setelah tega menganiaya korban berinisial ARA (32) di Kota Gorontalo. Peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu karena mendapati korban bersama istrinya serta beberapa rekan perempuannya di dalam kamar kos, Selasa (30/7).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K yang di dampingi Kapolsek Kota Tengah Ipda Maystuti Usman, S.H pada press realese (rabu,31/7).


banner 468x60

Dijelaskan Kompol Leonardo,bahwa kejadian tersebut bermula dari AKR mencari istrinya dan melihat sandal istrinya di depan salah kamar kos yang ada di kecamatan Kota tengah, dan saat itu AKR datang menemui istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka.

Lebih lanjut di katakan Kompol Leonardo,jika menurut AKR, saat membuka pintu kamar kos, dirinya melihat ARA sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM sehingga secara refleks AKR mengambil pisau badik yang sudah di letakkan di dalam tas dan masuk ke dalam kamar kos sambil berkata “Ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung” dan seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala dari ARA.

“Antara AKR dan istrinya FYHM sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan laki laki lain yakni ARA” Tutur Kompol Leonardo

Dikatakan Kasat Reskrim , untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan,dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara pungkas Kompol Leonardo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90