Korban Kekerasan Seksual Dapat Perhatian dari LKS Ummu Syahidah

Kekerasan Seksual

READ.ID – Salah satu korban kekerasan seksual di Kabupaten Boalemo mendapatkan perhatian dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Ummu Syahidah. Korban pemerkosaan dari ayah kandung itu mulai hari ini akan ditampung di Ummu Syahidah.

Sebelumnya, peristiwa yang menimpa anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut sampai ke telinga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah. Anggota Komisi VIII DPR RI itu memiliki Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Ummu Syahidah di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Hingga akhirnya Idah mengajak korban agar bisa tinggal di LKS Ummu Syahidah.


banner 468x60

Selain memberi bantuan materil, Gubernur Gorontalo Rusli bersama istri memberi dukungan moril kepada korban. Harapannya, korban bisa tegar untuk menghadapi kenyataan hidup.

“Ibu Idah sudah membeli rumah ini dengan biaya sendiri untuk menampung anak anak yang bermasalah hukum. Contohnya terlibat narkoba, kekerasan seksual dan lainnya untuk memberi pendampingan dan mendidik. Kalian anak anak yang masih perlu diperhatikan terutama masa depannya,” ucap Rusli saat mengunjungi korban, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, Idah Syahidah menyebut LKS yang dikelolanya itu memiliki 180 anak anak yang ditampung dan diberi pendampingan. Anak yang dibina di LKS tersebut berusia 5 hingga 17 tahun dengan berbagai latar belakang masalah hukum yang dihadapi.

“Pada dasarnya kalian anak-anak yang berhak memiliki masa depan yang lebih baik. Masa lalu biarlah menjadi masa lalu, kalian tatap masa depan yang menjadi harapan orang tua kalian,’ tutur Idah memotivasi.

Seperti anak bermasalah hukum lainnya, AH akan diberi pendampingan hukum. Ia juga akan menjalani konseling untuk memulihkan mental dan diharapkan bisa melanjutkan pendidikannya di bangku sekolah.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Rusli bersama Idah menyerahkan bantuan untuk pemenuhan nutrisi seperti madu, susu dan vitamin. Ada juga bantuan peralatan mandi dan masker.

(Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90