READ.ID – Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengungkapkan bahwa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 10 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah mulai mendistribusikan formulir C6 atau pemberitahuan pemungutan suara.
“Berdasarkan rekomendasi dari pengawas kecamatan untuk 10 TPS dilakukan PSU, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2019,” kata Sophian Rahmola.
Ia menambahkan, dipastikan seluruh pemilih yang mempunyai hak pilih di 10 TPS yang tersebar diempat Kabupaten/Kota itu, akan menerima formulir C6.
Untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, akan berlangsung sebagaiamana teknis pemungutan suara pada umumnya.
“Satu hal yang patut disyukuri, KPPS masih mau melaksanakan proses tahapan pemungutan dan penghitungan pada Sabtu nanti,” ujar Sophian, yang juga mengalami sakit akibat kelelahan pada puncak pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Terkait dengan pembangunan TPS, menurutnya kemungkinan Jumat, besok 10 TPS tersebut sudah mulai didirikan.
“Kami dari komisioner KPU juga nanti akan memonitoring pelaksanaan PSU, memastikan berjalan sesuai aturan,” jelas Sophian.