READ.ID – Tim kuasa hukum Zainudin Hazarati (Ka Kuhu) menegaskan bahwa kasus yang menjerat klien mereka hanya merupakan pelanggaran, bukan kejahatan.
Ronal Van Mansur dari tim kuasa hukum mengatakan, sejak awal kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti semua proses hukum.
Menurut Ronal, kehadiran kliennya dalam tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, menunjukkan bahwa mereka menghargai proses hukum yang berjalan.
Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Karena itu, pihaknya menilai perkara ini masuk kategori pelanggaran, bukan kejahatan berat.
“Harus saya sampaikan kepada media, tindakan yang dilakukan oleh klien kami itu adalah tindakan yang dalam hal apa ataupun bentuk kualifikasinya adalah pelanggaran. Kami tegaskan bahwa ini bukan bentuk kejahatan,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026)
Tim kuasa hukum juga menyinggung soal praperadilan yang sebelumnya diajukan. Mereka menyebut langkah itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji proses hukum.
Setelah tahap dua di kepolisian, kasus ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi klien mereka.
Soal kemungkinan penahanan, Ronal mengatakan hal itu menjadi kewenangan pihak berwenang. Namun, ia menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif.











