Mahasiswi Gorontalo Gadaikan 11 Laptop Milik Teman Demi Mantan Pacar, Terancam 4 Tahun Penjara

Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Milik Teman

READ.ID – Seorang mahasiswi berinisial NPP (20) di Gorontalo nekat menggadaikan 11 unit laptop milik teman-temannya demi mendapatkan uang untuk diberikan kepada mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, NPP kini ditahan di Polsek Dungingi dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial M, mengetahui laptopnya telah digadaikan. M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


banner 468x60

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, NPP awalnya meminjam laptop kepada teman-temannya dengan modus untuk mengerjakan tugas akhir. Namun, alih-alih digunakan untuk belajar, laptop-laptop tersebut malah digadaikan oleh NPP.

Uang hasil gadai laptop tersebut kemudian digunakan oleh NPP untuk bersenang-senang dengan mantan pacarnya, membayar hutang, dan bermain judi slot.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari NPP. NPP dijerat dengan Pasal 372 Jo 64 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu dan meminta jaminan jika diperlukan.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90