READ.ID – Hal menarik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, dalam sidang perkara pidana Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango, yaitu meminta kepada majelis Hakim persidangan untuk penangguhan penahanan terdakwa.
Rongki Gobel (RG) selaku Kuasa Hukum dari keempat terdakwa ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan nomor perkara 177 yaitu Mr Chen dkk dan perkara nomor 178 yaitu Mr Gan dkk,” kata Rongki.
Adapun dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut diantaranya yaitu bahwa empat terdakwa WNA China ini hadir dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.
Berikut, keempat terdakwa ini adalah tulang punggung keluarga, mereka dibutuhkan dalam beberapa urusan bisnis.
“Adapun yang menjadi penjaminnya yaitu Salahudin Pakaya dan saya sendiri,” ujar Rongki.
Mereka menjamin, bahwa klien mereka ini tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi tindak pidana, sebagaimana yang disangkakan.
Ia menegaskan, sekalipun permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim, dalam persidangan pun mereka akan tetap hadir, dan mereka dijamin bertindak kooperatif.