READ.ID – Satu mobil jenis pick up pengangkut 1 ton minuman keras ( Miras ) terciduk di perbatasan Gorontalo Utara (Gorut) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (11/6).
Mobil dengan Nomor Polisi DM 8471 AH tersebut didapati Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Petugas Dinas Perhubungan saat hendak masuk Gorontalo melalui perbatasan Gorut-Bolmut tepatnya di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Diketahui supir dari mobil tersebut beinisal LI, warga di Jalan Gelatik, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Sementara pemilik miras sendiri yakni laki-laki berinisal M warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Awalnya kami mendapat informasi dari jaringan akan adanya mobil tersebut. Darinya informasi itulah kami langsung bergerak untuk mengamankan mobil pengangkut miras itu,” ucap Komandan Koramil (Danramil) Atinggola, Lettu Inf Jasrun.
Kata Jasrun, penyelundupan miras dilakukan dengan cara menutupinya dengan sejumlah peralatan bengkel. Namun, oleh pihaknya bersama Tim Gabungan di perbatasan, berhasil menggagalkan penyeludupan miras itu.
Miras jenis cap tikus itu sendiri berasal dari Desa Motilong, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Rencananya, miras tersebut akan di pasarakan di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Jadi, sesuai dengan petunjuk Dandim 1314 Gorontalo Utara, Firstya Andrean Gitrias, pelaku dan barang bukti diamankan di pos berbatasan sambil menunggu perintah lebih lanjut,” ungkapnya. (Aden/RL/Read)