READ.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba (P4GNPN) segera dilakukan.
Rencananya setelah rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Ranperda P4GNPN tersebut akan dibahas bersama pihak eksekutif.
“Karena sudah masuk akhir tahun maka pimpinan DPRD menginginkan agar pembahasan ranperda ini segera bisa dimaksimalkan bersama eksekutif,” ujar Ketua Pansus I, Darmawan Duming.
Menurut Darmawan, pembentukan ranperda ini dianggap perlu untuk memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Dimana kita tau di daerah provinsi Gorontalo khususnya kita di kota Gorontalo terkait peredaran narkotika itu sudah sangat luar biasa,” terangnya.
Darmawan berharap, adanya peraturan ini bukan hanya di perkecil, namun bisa membumihanguskan narkoba yang ada di Kota Gorontalo
“Karena sudah masuk akhir tahun minimalnya Desember sudah selesai. Supaya tidak akan jadi bawaan lagi di tahun 2023,” tukasnya.