Pasal Demi Pasal Ranperda Pemberian Nama Jalan Akan Dibahas Bersama Eksekutif

READ.ID – Pansus III DPRD Kota Gorontalo, memutuskan untuk melanjutkan pembahasan pasal demi pasal ranperda terkait pemberian nama jalan dan sarana umum bersama eksekutif pekan depan.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus III DPRD Heriyanto Thalib sesuai hasil kesepakatan rapat internal terhadap Ranperda pemberian nama jalan dan sarana umum belum lama ini.


banner 468x60

Heriyanto mengatakan, dalam pembahasan rapat internal pansus itu, ada beberapa poin yang memang perlu untuk disempurnakan bersama pihak eksekutif berkaitan dengan pemberian nama jalan.

“Terutama terkait dengan pasal 4 yang ada di poin D yang menyinggung terkait nama pahlawan atau ketokohan yang sudah berjasa,” terangnya.

Kata Heriyanto, muncul berbagai usulan yang dituangkan di dalam pasal 4 poin D tersebut, untuk nama jalan yang bisa digunakan hanyalah para tokoh yang telah meninggal dunia.

“Akan tetapi kenyataannya sampai dengan hari ini ada juga nama-nama tokoh yang sudah berjasa tapi masih hidup. Ini yang tentu menjadi perdebatan,” ungkapnya.

Untuk itu, Heriyanto menambahkan hal ini masih menjadi catatan penting oleh Pansus untuk nantinya akan dibahas bersama dengan pihak eksekutif dan OPD terkait.

“Artinya ini kan baru rancangan peraturan daerah yang tentunya masih perlu berupa koreksi dan masukan baik itu dari pihak legislatif maupun eksekutif,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90