Pasca Kecelakaan Laut di Gorut, Polairud Polda Gorontalo Amankan Kapal Bermuatan Sianida

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Gelar Press Release yang bertempat di bid humas Dit Pol Airud ungkap kepemilikan kapal dengan muatan sianida kamis 23 April 2026.

‎Berdasakan informasi masyarakat yang di tindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan ada tanggal 13 April 2026, bahwa terjadinya laka laut dan di temukan kapal jenis panboat dengan nama kapal SAR 01.824 dengan muatan di duga CN/Sianida.

‎Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 berdasarkan keterangan seorang pria berinisial IG yang selaku kepala desa Motihelumo Kec. Sumalata Timur Kab. bahwa ada laporan masyarakat terkait dengan kapal jenis Fiber panboat.

‎Di jelaskan menyampaikan bahwa menurut ketengan saksi IG Insiden awal kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, kapal tersebut membawa dan mengangkut barang dan bukti sesuai dengan tersebut di atas.

‎” Muatan di duga CN/Sianida dan ABK dari kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan kapal yang terdampar, atas peristiwa tersebut kepala desa menghubungi Personel Dit Pol Airud Polda kemudian barang bukti tersebut di serahkan kepada petugas, untuk di gunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara jika di temukan ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

‎Adapun langkah-langkah yang telah di lakukan oleh pihak Kepolisian Dit Polairud Polda Gorontalo yakni melakukan pemeriksaan / klarifikasi wawancara kepada pihak pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengamankan barang bukti 39 karung Yeng bertuliskan atlas super Gro 16-20-0 inorganik fertilizer Guaranteed Alaliysis nitrogen (N) 16 % Phosphorus (P205) 20 %, dimana setiap kemasan perkarung memiliki berat + 50 kg yang berisikan butiran putih seperti batu di duga mengandung sianida dan lain sebagainya.

‎” Di peroleh keterangan dari saksi saksi yang pada intinya menerangkan bahwa muatan kapal yang di kemas dalam karung plastik warna putih di akui kepemilikannya oleh inisial LP dan sebagaimana keterangan saksi di lokasi yang bersangkutan datang dan mengambil bagang tersebut sebagai dan memindahkan kedalam mobil pic up warna hitam,” ujar Kombes Pol Devy saat di wawancarai.

‎Terlebih, pihak Kepolisian khususnya Subdit gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menetapkan pasal tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaiman di maksud dalam pasal 102 huruf a undang,undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan dengan paling banyak lima miliyar rupiah.

‎” Subditb Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo medalami kebenaran SP selaku pihak penting untuk di lakukan permintaan keterangan perihal mengetahui kepemilikan 39 karung sianida yang di angkut dengan menggunakan kapal tersebut,” tuturnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60