banner 468x60

Pemerintah Kota Gorontalo Jalankan Program Tanggap Terhadap Ancaman Narkoba dan Dukung Kelurahan Bersinar

Memberantas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

READ.ID – Wali Kota Marten Taha menekankan beberapa program yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Gorontalo dalam memberantas kasus penyalahgunaan Narkoba.

Hal ini disampaikan Wali Kota Marten Taha, saat memberikan materi pada kegiatan rapat koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Tanggap Ancaman Narkoba, yang dilaksanakan BNN Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024).

Marten Taha mengatakan, saat ini pemerintah terus berupaya, agar daerah Kota Gorontalo tanggap terhadap ancaman Narkoba, yang dapat merusak generasi muda. Terutama, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo.

Selanjutnya, Wali Kota Marten Taha memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Pertama, kata Wali Kota, yakni membuat regulasi Perwako, tentang rencana aksi daerah, tentang pencegahan, pemberantasan, dan peredaran penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo.

Menurut Wali Kota, pencegahan ini harus dilakukan secara lintas sektor, baik dari dinas pendidikan, dinas kesehatan melalui tes urin, dan Kementerian Agama.

“Sehingga, dengan demikian masyarakat dan semua pihak dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba”, ungkap Wali Kota.

Selain itu, pemerintah Kota Gorontalo, kata Wali Kota, juga melakukan program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang berada di 8 kelurahan.

“Artinya, kita sudah canangkan dan deklarasikan bahwa kelurahan ini betul-betul bersinar”, tambah Wali Kota Marten Taha.

Wali Kota dua periode ini pun meminta adanya peran semua pihak, agar masyarakat semua makin sadar dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pemerintah kota Gorontalo saat ini tengah menggodok peraturan daerah (Perda), dan dilakukan harmonisasi dan diajukan kepada pihak DPRD Kota Gorontalo untuk dibahas.

“Intinya, dalam waktu dua bulan kedepan sudah dibahas di legislatif, mengingat sudah masuk dalam prolegda tahun 2024, untuk terbitnya Perda Tentang Rencana Aksi, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Gorontalo”, tutup Wali Kota.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60