banner 468x60

Pemkab Gorontalo Bakal Buat Aplikasi Pengawasan Dana Desa

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (Pemdes) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Gorontalo, akan menggandeng Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), untuk membuat aplikasi sistem pembinaan dan pengawasan dana desa.

Aplikasi itu juga nantinya sebagai alat bantu sistem pengelolaaan keuangan desa, agar para kepala desa di kabupaten setempat tidak melenceng dari regulasi yang ada. sehingga  penerimaan dan pengeluaran dana desa yang dilaksanakan akan mudah diawasi.

“Nantinya kami akan bekerja sama dengan Pemerintah dan mahasiswa UNG untuk membuat aplikasi sistem dalam segi penganggaran dan pengawasan serta evaluasi program,” Kata Ketua TP PKK Fory Naway saat menjadi narasumber di Workshop implementasi Standar Operasi Prosedur (SOP) Sistem Keuangan Desa Dalam Penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang digelar di aula masjid Baitul Izza, Selasa ( 20/8).

Fory menjelaskan, rencana sistem pengawasan dana desa lewat aplikasi tersebut, pihaknya akan berkordinasi dan akan meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akan berkordinasi dengan bupati hingga kepada BPKP tentang SOPnya mengenai hal gagasan kami melalui kegiatan Workshop ini. Hal ini juga bisa membantu pengawasan dari BPKP, Tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Gorontalo Selmin Papeo, sangat mengapresiasi langkah dari PKK dan mahasiswa. Dirinya menganggap gagasan tersebut dipandang penting untuk mengelola keuangan desa dengan baik.

“Ini yang harus kita dukung karema eksistensi pemdes saat ini sangat berbeda dengan yang dulu karena sekarang mengelola keuangan cukup besar, sehingga sangat diperlukan pelatihan dan sistem pengawasan,” Ujar Selmin kepada kepala-kepala desa dan tenaga operator se-Kabupaten Gorontalo yang hadir.

Selmin berharap, seluruh perangkat desa agar menyusun laporan keuangan sesuai sistem dan regulasi atau aturan yang ada. Apabila ada permasalahan atau kendala agar selalu berkoordinasi dengan aparat atau dinas- dinas terkait, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60