banner 468x60

Pemkab Gorontalo Gelar Bimtek Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa

Penyusunan Standar Harga

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Badan Keuangan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Harga barang dan jasa tahun anggaran 2022.

Bimtek yang berlangsung di Saronde Meeting Room Hotel Aston Kota Gorontalo, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Hadijah Tayeb Rabu, (03/02/2021).

Dalam sambutannya Sekda Hadijah Tayeb menyampaikan, bimtek penyusunan standar harga untuk Kabupaten Gorontalo sangat baik karena di awal tahun 2021 telah merancangnya.

“Insya Allah melalui bimtek ini para peserta bisa menguasai tentang penyusunan harga, karna regulasi sering berubah-ubah. dengan demikian peserta bisa mengetahui untuk melakukan penyusunan standar harga lebih awal di tahun 2022″, ungkap Sekda.

Hadijah mengatakan, bila ini tersusun dengan cepat akan menjadi satu Peraturan Bupati (Perbub) dengan mengetahui pagu anggaran sebelum masuk tahun 2022 dapat menyusun perencanaan.

Sehingga di bulan Desember sudah mulai menyusun perencanaan atau paling lambat Januari, maka masuk bulan Februari semuanya sudah dapat melakukan program kegiatan pengadaan barang dan jasa”, lanjut Dia.

Dengan demikian pekerjaan tidak akan menumpuk di akhir tahun, biasanya masih saling menunggu dalam melakukan standar harga, perencanaan maka terlambat dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

“Apabila lebih awal kita melakukan penyusunan standar harga tidak akan terjadi hal tersebut, Dirinya menegaskan dasar dari penyusunan rencana program kerja daerah yakni penyusunan standar harga, sehingga tidak akan terjadi keterlambatan dalam kerja di lapangan”, tandas Panglima ASN Kabgor.

Sementara itu Kaban Keuangan Roswati Lasimpala menjelaskan, dalam menyusun satu dokumen diperlukan standardisasi agar sehingga terjadi ke seragam dengan dokumen lainnya.

Standar satuan harga dan Standar harga akan memberikan manfaat OPD sehingga mempermudah dalam mempermudah pekerjaan dalam penyusunan anggaran, mendorong OPD selektif mengalokasikan anggaran.

“Bagi Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah mempermudah mengevaluasi anggaran yang telah di usulkan masing-masing OPD”, Jelas Roswati.

Berdasarkan Pemendagri No.13 Tahun 2016 pasal 95 ayat 5 standar satuan harga merupakan unit satuan barang jasa di suatu daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, Bahwa penyusunan SSH dan SHB dilaksanakan setiap tahun terjadinya atau penurunan harga di pasar.

“Olehnya penyusunan SSH dan SHB dilakukan sebelum disetujui APBD tahun berikutnya, Bimtek ini di ikuti seluruh OPD Kabupaten Gorontalo sebagai penyusun Standar Harga. dilaksanakan. selama dua hari dari tanggal 3 sampai 4 Februari 2021”, pungkasnya.

(Adv/RL/Kominfo)

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60