banner 468x60

Pemkab Gorontalo luncurkan aplikasi layanan bagi penyedia barang dan jasa

Suasana Sosialisasi Aplikasi Sistem Layanan Data Keuangan Bagi Penyedia Barang dan Jasa, di Ruang Madani Kantor Bupati, Kamis (03/10). (Foto Humas Pemkab Gorontalo)

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), meluncurkan aplikasi Sistem Informasi layananan Data Keuangan ( SIDAK) bagi Penyedia barang dan jasa atau kontraktor, di ruang Madani Kantor Bupati, Kamis (03/10).

Aplikasi dibuat sebagai pengawasan dan transparansi pemerintah, dalam melaksanakan administrasi keuangan kepada pihak penyedia barang dan jasa. Sehingga proses pengadaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Program layanan data aplikasi SIDAK merupakan terobosan dari salah satu Aparat Sipil Negara (ASN), Misni Hartati Hunowu, yang juga selaku Kasubag keuangan di Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo.

Misni menjelaskan, secara teknis, aplikasi SIDAK akan mempermudah dan meminimalisir keluhan penyedia terhadap keberadaan Tagihan yang mereka sudah penuhi.

“Dengan hanya menginput Data kontrak melalui laman web www.sidak.site, mereka bisa melihat traking tagihan sudah berada di Bidang Dinas, sampai dengan posisi di Badan Keuangan,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Hadijah U Tayeb, sangat mengapresiasi langkah dinas PU-PR untuk menciptakan sistem layanan berbasis teknologi.

Menurutnya, sistem layanan melalui aplikasi juga bermanfaat mengetahui secara detail tahapan kepengurusan administarasi keuangan bagi penyedia barang dan jasa.

“Tahapan tagihan bagi penyedia barang dan jasa bisa diakses melalui HP Android. Sehingga tahapan admistrasi keproyekan akan mudah prosesnya.,” tuturnya. Misalnya tahapan di dinas sudah sampe dimana. Demikian pula kalau sudah masuk dikeuangan bisa di kontrol semua,” pungkas Hadijah.

Pada peluncuran Aplikasi SIDAK itu Tampak hadir kepala dinas PU-PR Syamsul Baharuddin dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para penyedia barang dan jasa atau kontraktor. (Wahyono/RL)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60