READ.ID-Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai peran RT dan RW dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa RT dan RW memiliki fungsi penting dalam koordinasi antara petugas sensus dan masyarakat.
Menurut Sahaya, masih ada anggapan bahwa Ketua RT atau RW harus mendampingi petugas dari rumah ke rumah. Namun, tugas utama mereka adalah membantu pengenalan wilayah dan memastikan keberadaan petugas diketahui masyarakat.
“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus. Mereka berperan penting dalam memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya. Sebelum pendataan, petugas BPS wajib melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), RT, RW, serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.
RT dan RW juga diharapkan dapat membantu ketika petugas mengalami kesulitan, seperti menjelaskan kegiatan sensus kepada warga. Sahaya menambahkan bahwa pemerintah desa dan kelurahan harus menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan sensus agar masyarakat dapat menerima petugas dengan baik.
Pemkot Kotamobagu mengingatkan masyarakat untuk memastikan petugas yang melakukan pendataan adalah petugas resmi BPS. Masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi jika ada keraguan mengenai identitas petugas.
Dalam Sensus Ekonomi 2026, petugas akan mendata berbagai aktivitas usaha untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi daerah. Sahaya juga menekankan pentingnya peran lurah dan sangadi dalam monitoring pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing. Pemkot berharap pelaksanaan pendataan di lapangan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan.




