Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Soal Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Soal Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan
Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Soal Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan (Foto: Diskominfo Kotamobagu)
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Konsultasi tersebut dilaksanakan atas arahan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat.

Kegiatan ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, sebagai langkah koordinatif dan normatif pemerintah daerah.

Konsultasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Poin pertama berkaitan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN. Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat dari Kemendagri tersebut.

Poin kedua menyangkut mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, apakah akan dilakukan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Pemkot Kotamobagu meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku instansi pembina agar pelaksanaan pemilihan ulang sesuai dengan amar putusan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Poin ketiga yang dikonsultasikan berkaitan dengan aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat, transparan, serta sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.

Sahaya menegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, langkah kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum, Haris Mokoginta.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan, demi menjaga tertib pemerintahan serta kepastian hukum di daerah.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60