READ.ID-Seluruh sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu diingatkan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan pemerintahan desa. Peringatan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan.
Sahaya menekankan pentingnya kepala desa memahami tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Ia menyatakan bahwa sangadi bukanlah penguasa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan sesuai regulasi.
Dalam rapat tersebut, Sahaya juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban administratif dapat berimplikasi pada sanksi, termasuk pemberhentian. Kewajiban tersebut meliputi penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) dan keterbukaan informasi terkait keuangan desa.
Sahaya mengingatkan bahwa laporan dan transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, rapat evaluasi ini juga membahas capaian target penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta sangadi dan lurah untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan demi kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel




