Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menekankan bahwa peran RT dan RW lebih pada pengenalan wilayah dan memastikan keberadaan petugas dikenal masyarakat. “RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus, namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal,” ujarnya.

Sebelum pendataan, petugas BPS harus melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat, Ketua RT, RW, serta pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi wilayah kerja dan memastikan petugas dikenal oleh masyarakat.

RT dan RW juga dapat membantu petugas dalam situasi tertentu, seperti menjelaskan kegiatan sensus kepada warga atau mengkoordinasikan akses di kawasan tertentu. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan sensus.

Sahaya menambahkan bahwa perangkat desa dan kelurahan dapat menjadi petugas pendataan jika memenuhi syarat yang ditetapkan BPS. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan identitas petugas yang melakukan pendataan dan dapat mengonfirmasi keaslian petugas melalui pemerintah setempat atau langsung ke BPS.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekonomi daerah, yang akan digunakan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pendataan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPS.