banner 468x60

Petani Jadi Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu diamankan

Petani Kurir Narkoba

READ.ID – Jadi kurir narkoba jenis sabu, seorang petani asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisal SPR ditangkap polisi.

SPR ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana, SH., S.I.K., mengatakan pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang dikembangkan oleh satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap di Pinrang,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan saat polisi menyamar sebagai pembeli. Saat itu, polisi memanggil pelaku dan bertemu di tempat yang disepakati. SPR juga ditangkap dalam transaksi tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, anggota satuan narkoba menyamar sebagai pembeli. Kemudian mereka memanggil SPR dan langsung mengamankan tersangka di TKP.

Selain SPR, barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram juga didapatkan dari pelaku. Dari pengakuannya, hanya sebagai kurir yang memiliki profesi sebagai petani setiap harinya, jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

“Ada juga 1 kg sabu yang disita pelaku. Jadi pelaku ini adalah seorang petani dengan Nyambi sebagai kurir narkoba,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut. Namun diduga sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, jalur laut masih didominasi oleh sindikat narkoba yang melakukan penyelundupan.

Selain itu, tambah Kabid Humas Polda Sulsel, sistem pengawasan wilayah pesisir belum optimal. Kondisi ini seringkali membuat aktivitas penyelundupan tidak terpantau.

“Hal ini dikarenakan entry point di kawasan perbatasan RI-Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel.

Saat ini, pelaku SPR dan barang bukti 1 kg sabu telah disita di Mapolda Sulawesi Selatan. pelaku disangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60