banner 468x60

PJ Gubernur Gorontalo : ASN Tidak Masuk Kantor 28 Hari Akan dipecat

ASN Gorontalo

READ.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mulai menyeriusi terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Ia meminta ASN yang secara akumulatif 28 hari tidak masuk kerja untuk dipecat.

“Bagi mereka yang sudah melewati akumulasi 28 hari (tidak masuk kerja), apakah dia sudah melewati tahapan sanksi ringan, sedang atau berat tetap dipecat. Persoalan kita kalah di pengadilan tidak apa-apa, pecat dulu aja,” tegasnya saat menggelar Rapat Konsolidasi di Dinas Pertanian, Selasa (23/5/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur dan Kepala Badan Keuangan yang ikut mendampingi diminta menyeriusi kedisiplinan pegawai. Penjagub meminta laporan tertulis dari BKD daftar pegawai yang tidak melakukan presensi sepanjang tahun ini.

“Tadi juga sudah dilaporkan ada yang tiga hari tidak masuk, 10 hari dan seterusnya ini segera diproses. Kalau atasan langsung tidak melakukan penegakan disiplin atasannya saya proses,” ancam Staf Ahli Menaker RI Bidang Politik, Sosial dan Kebijakan Publik itu.

BKD melaporkan sejumlah ASN Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo terdata tidak melakukan presensi di hari kerja. Tanpa keterangan tiga hari sebanyak tujuh orang, empat hari tiga orang di atas 10 hari dua orang.

Rekapitulasi semua dinas sejak Januari hingga April diminta untuk segera diserahkan. Ia akan memantau secara berkala proses pemberian sanksi di semua OPD

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60