PNS Gorontalo Terlambat Sampaikan SPT, Ada Sanksi Menunggu

READ.ID,- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terapkan sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Rusli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah beberapa tahun terakhir ini diterapkan. Bagi yang belum melaporkan SPT tahunan maka TKD si PNS tersebut tidak akan dibayarkan.


banner 468x60

Menurut Rusli, Kebijakan ini juga berlaku untuk LHKSN (Laporan Harta Kekayaan ASN). Hal itu efektif untuk mendorong PNS melaporkan dan membayar pajak.

Penegasan tersebut disampaikan Ruli usai melaporkan SPT Pajak Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Selasa (05/03/2019).

Rusli menegaskan bahwa pajak sangat dibutuhkan, karena merupakan salah satu sumber keuangan dalam membangun negara ini termasuk Gorontalo.

Oleh karena itu, Rusli mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, termasuk untuk kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ia mengisahkan, pernah menegur pengguna jalan yang masuk ke halaman rumah warga karena menghindari razia kendaraan oleh petugas.

“Saya pernah menegur pengguna jalan yang menghindari Razia kendaraan oleh petugas,  Kalian minta jalan harus bagus, penerangan jalan harus ada, jembatan harus ada, tapi kalian tidak mau bayar pajak. Padahal dari pajak itu untuk membangun semuanya. Lucu kan?,” jelas Rusli.****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply