READ.ID – Riau. Polda Riau menahan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan sebuah media online.
Pelaku masing-masing bernama Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) adalah warga Kota Pekanbaru. Pelaku memiliki peran berbeda dalam menganiaya korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto bersama Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan membeberkan semua wajah-wajah pelaku dalam konfrensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/10/22).
Pengungkapan tersebut terjadi setelah keempat pelaku menyerahkan diri pada Polisi, Senin 17 Oktober 2022. Sebelumnya Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau mengultimatum para pelaku untuk menyerahkan diri. Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.
“Korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan.
Perwira berpangkat melati tiga ini menjelaskan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti diatur Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun penganiyaan ini dilatarbelakangi munculnya pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta.
Kronologis Kejadian
Awalnya Def alias Efi Taher (48) mengajak tiga pelaku lainhya bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Saat bertemu Def sempat menanyakan kepada korban terkait berita yang ditulisnya tersebut.
Pertanyaan itu lalu dijawab korban, “Apakah ada pernyataan saya yang salah?”.
Jawaban korban rupanya membuat Def emosi dan menimpali, “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”.
Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang berakibat kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.
Kemudian ada bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.