banner 468x60

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton BBM Ilegal Lewat Jalur Laut

Penyelundupan BBM

READ.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan 4,2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar lewat jalur laut.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji mengatakan BBM jenis premium 1,2 ton dan solar 3 ton itu diamankan oleh Timsus Airud yang dimuat menggunakan kapal di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Minggu, pukul 03.00 WITA.

“Diduga BBM tersebut tidak hanya diedarkan untuk warga sekitar namun diduga dialihkan ke wilayah Sulteng (Sulawesi Tengah),” kata dia melalui rilis Ditpolairud Polda Sultra.

Penyelundupan BBM itu berawal ketika Timsus Airud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Soropia khususnya di Desa Mekar dan Desa Bukhori selalu mengalami kelangkaan BBM.

Padahal di daerah itu terdapat agen penyuplai minyak dan solar (APMS) yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah tersebut. Ada sekitar tiga kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina.

BBM tersebut diamankan Timsus Airud Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad beserta dua anggota lainnya yaitu Briptu Abdur Rahmanuddin dan Bharaka Triskar Kaharuddin, dari sebuah kapal jolor KM Rizki Bajo saat melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia.

“Kapal yang memuat penumpang itu diketahui mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen,” jelasnya.

Selain menyita 4,2 BBM, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku inisial N (50) dan R (25).

“Keduanya dan BB diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Keduanya diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60