banner 468x60

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Hasil Swab di Tangerang

Pemalsu Hasil Swab

READ.ID – Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19, di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut, dikatakan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wahyu Sri Bintoro, Selasa (24/8/2021) .

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, berhasil mengamankan pelaku yang berinisial GTL alias G (23), warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, modus pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 tersebut, dengan cara melakukan scan hasil swab antigen yang asli, lalu di edit menggunakan aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.

Selanjutnya, kata Wahyu, untuk biaya pembuatan surat hasil swab palsu tersebut sebesar Rp25000.

“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab Covid-19 tersebut sebesar Rp25000 per lembar,” tuturnya.

Polresta Tangerang Polda Banten juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.

Di antaranya, satu Central Processing Unit (CPU) merek Alcatros, satu monitor merek LG, satu keyboard M-Tech, satu printer Epson, satu mesin scan merek Canoscan, satu kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, dua surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati dan Siti Rahayu, serta uang tunai sebesar Rp100000.

Atas perbuatannya, pelaku GTL alias G ini, telah melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama enam tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini, untuk mencari keuntungan.

“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” terangnya.

AKBP Shinto meminta, agar masyarakat membuat surat swab antigen Covid-19, di tempat yang memang telah diperuntukkan.

“Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tandasnya. (Nurhidayanti).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60