banner 468x60

Polres Pohuwato Kembali Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali mengamankan 2 orang laki-laki tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang masing-masing berinisial RP Alias Omi (30) dan ST alias Sila (42).

Dari informasi yang di himpun tim read.id, kedua pelaku merupakan warga masyarakat Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Harisno Pakaya menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, pada hari selasa (01/02/2022) pukul 22.00 Wita, setelah sebelumnya menerima informasi pelaku diduga membawa narkoba.

Harisno Pakaya kemudian mengatakan saat di lakukan pengeledahan, di temukan 2 paket narkoba jenis sabu pada pelaku RP Alias Omi.

“Saat dilakukan penggeledahan salah satu ditemukan barang bukti membawa 2 paket Narkoba jenis sabu, yang dibawa oleh RP terisi dibawah saku,”ungkapnya kepada media Senin (07/02/2022)

Selanjutnya Harisno Pakaya menyampaikan seletah pihaknya melakukan penengkapan, kedua pelaku di amankan ke Mapolres Pohuwato untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Harisno Pakaya juga menambahakan, saat dilakukan tes urine kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,”pungkasnya

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60