READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba mulai dari sabu seberat 244 Kilogram (Kg), ganja 13,8 Kg, ekstasi 200 ribu butir dan Happy Five sebanyak 47.500 butir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini berasal dari delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Penyitaan narkoba tersebut berasal dari 8 kasus. Selain menyita narkoba, Bareskrim Polri juga mengamankan tersangka sebanyak 21 orang
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan jiwa sejumlah 976.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 Gram sabu untuk 4 orang per hari.
Sebanyak 4.600 jiwa manusia terselamatkan dengan asumsi 3 Gram ganja untuk 1 orang per hari.
200 ribu jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi sebanyak 1 butir ekstasi per hari.
Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, pihaknya menjerat 21 orang sebagai tersangka.
“21 orang tersangka. Kasus ini rentang waktunya dari mulai 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Pengungkapan kasus pertama dari jaringan Malaysia-Indonesia terjadi pada 17 Desember 2021. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 222.000 Gram, Ekstasi sebanyak 90.000 Gram, dan narkoba H-5 sebanyak 47.500 butir.
Pengungkapan kasus kedua terjadi di Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.019 Gram sabu dari tangan tersangka berinisial AS dan MF.
Pengungkapan kasus ketiga pada 3 Desember 2021 dari jaringan Malaysia-Bekasi- Madura, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10.286 Gram sabu dari tangan tersangka berinisial BH dan MJ.
Pengungkapan kasus keempat pada 10 Desember 2021 terjadi di kota Depok, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50,28 gram jenis sabu dari tersangka berinisial EF, AS, dan OAM.
Pengungkapan kasus kelima terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 21 Desember 2021. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.228 Gram jenis sabu dari tangan tersangka AR, SB, dan NR.
Pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis ini merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.