READ.ID-Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan yang kini tidak hanya terbatas pada kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita. Transformasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu dalam menyediakan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa masih banyak yang menganggap Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan. Sekarang, Posyandu telah menjadi wadah yang mendukung pemenuhan enam bidang pelayanan dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Menurut Sahaya, masalah masyarakat sering kali saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara terpisah. Oleh karena itu, pengintegrasian enam SPM ke dalam Posyandu bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani persoalan secara menyeluruh.
Pelaksanaan Posyandu 6 SPM sudah dilakukan secara bertahap dengan membentuk Tim Pembina Posyandu untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Sahaya menegaskan bahwa semua warga dapat menghadiri Posyandu untuk melaporkan berbagai masalah, tidak hanya terkait kesehatan. Misalnya, masyarakat dapat melaporkan masalah sanitasi, perumahan, pendidikan, dan ketertiban umum.
Ia berharap masyarakat aktif memanfaatkan Posyandu sebagai sarana komunikasi dan koordinasi untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Dengan dukungan masyarakat, pelayanan dasar dapat lebih cepat dan tepat sasaran




