READ.ID – Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periksa satu unit truk over dimensi saat melintas di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pohuwato, Deni SM Abdul mengatakan, pihaknya menunda pengoperasian mobil truk tersebut karena over dimensi.
“Mobil tersebut masuk wilayah Gorontalo, dan saat di jembatan timbang diketahui mobil ini sudah dimodifikasi, artinya panjang truk sudah ditambah,” kata Deni Abdul yang juga sebagai PPNS.
Penundaan pengoperasian satu unit mobil truk yang sudah over dimensi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan.
Ia menjelaskan, jika mobil truk tersebut berasal dari Sulawesi Selatan tujuan Gorontalo yang mengangkut Roti, namun saat masuk jembatan timbang diketahui telah kelebihan dimensi.
“Seharusnya mobil truk tersebut memiliki panjang 3,40 meter namun saat dijumpai sudah ketambahan panjang menjadi 5,30 meter,” jelasnya.
Sangat jelas sudah ada pelanggaran over dimension dan patut diduga sudah ada pelanggaran merubah jarak sumbuh atau merubah panjang truk tersebut.
“Kami terpaksa harus menunda pengoperasian mobil tersebut, karena berdasarkan ahli/penguji setelah melakukan pengujian, mobil truk tersebut melanggar aturan terkait panjang dimensi,” ungkapnya.