Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 Dipastikan Mengacu Aturan Permen Nomor 13 Tahun 2020

Dana Desa

READ.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan forum diskusi, guna membahas pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGS) Desa.

Kegiatan yang menghadirkan Dinas terkait, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai desa tersebut dilaksanakan secara road show di seluruh kabupaten di Provinsi Gorontalo.


banner 468x60

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Admindukcapil Provinsi Gorontalo Debby I.M. Habibie mengungkapkan, forum diskusi ini merupakan kegiatan awal di tahun 2021, ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Tujuannya, kata Debby, untuk menyamakan pemahaman khusus bagi pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Untuk peserta yang mengikuti diskusi ini, mulai dari unsur dinas BPMD, pertanian, pariwisata, dan selebihnya lebih advokasi ke level desa,” ungkap Debbi, Selasa (09/2/2021).

Dana desa
Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Admindukcapil Provinsi Gorontalo Debby I.M. Habibie.

Dikatakannya, berbicara mengenai diskusi desa, pasti akan bermuara desa yang melaksanakan aturan sesuai permen desa nomor 13 tahun 2020. Yaitu, melakukan aturan main dalam penggunaan prioritas dana desa, yang memiliki perbedaan dengan permen desa nomor 13 tahun 2013, jelas Debbi.

“Nah, untuk perbedaan pada permen nomor 13 tahun 2020, yakni lebih mengatur prioritas dana desa, salah satunya adalah desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan, yang seluruhnya dituangkan dalam laporan,” terangnya.

Menurutnya, dari seluruh desa yang ada di provinsi Gorontalo, kabupaten Bone Bolango mendapatkan perhatian khusus. Sebab di kabupaten Bone Bolango, ada dua desa yang ditetapkan sebagai desa mandiri dibandingkan dengan desa yang ada di kabupaten lain.

Ia menegaskan, bila melihat dalam aturan permen terbaru, ada beberapa prioritas yang tetap dilanjutkan dalam pengelolaan dana desa. Diantaranya, prioritas terhadap bantuan langsung tunai, padat karya tunas desa, dan pemulihan ekonomi.

“Namanya pembangunan pasti terus berlanjut, hanya saja ada beberapa aturan dalam penggunaan dana desa yang dipastikan di tahun 2021,” tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90