banner 468x60

Program Bantuan Sembako jadi Rp 200 Ribu per keluarga

Program Bantuan Sembako
rogram bantuan sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI naik menjadi Rp200 ribu per keluarga. Bantuan yang dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berlaku untuk periode Maret hingga Agustus 2020.

READ.ID – Program bantuan sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI naik menjadi Rp200 ribu per keluarga. Bantuan yang dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berlaku untuk periode Maret hingga Agustus 2020.

Program sembako merupakan perubahan nama dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika pada bulan September 2019 nilainya hanya Rp115 ribu maka pada Januari hingga Februari menjadi Rp150 ribu per KPM.

“Alhamdulillah pada bulan Maret sampai Agustus, Pak Presiden Jokowi menambahkan Rp50 ribu lagi jadi perbulannya yang akan diterima bapak ibu Rp200 ribu,” kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA. Dulung saat menyerahkan bantuan program sembako di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Rabu (04/3).

Andi berharap agar serapan anggaran untuk program sembako di Provinsi Gorontalo bisa berjalan baik. Penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana yang masuk di rekening masing-masing untuk membelanjakan sembako seperti beras, minyak goreng, lauk apuk, sayur dan buah-buahan.

“Kemudian yang tidak boleh itu titipan. Biasanya kalau ke warung ada yang nitip berapa batang (rokok). Nah itu yang tidak boleh. Kami sudah sampaikan ke BRI kalau ada yang sampai melanggar akan kami cabut ijinnya dan tidak boleh lagi menjadi penerima,” tegasnya.

Provinsi Gorontalo mendapatkan kuota penerima bantuan sosial sebanyak 87.539 orang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu baru dimanfaatkan untuk 87.047. Ia berharap pemprov segera memasukkan tambahan untuk melengkapi kuota.

Di sisi lain, Pemprov Gorontalo terus berbenah memverifikasi dan memvalidasi data bantuan sosial dengan cara turun langsung ke lapangan. Hasilnya dari 120.000 warga kurang mampu yang selama ini menerima bantuan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta), 38.000 di antaranya dinyatakan tidak layak karena meninggal dunia, pindah domisili atau berstatus mampu. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60