banner 468x60

Ranperda Bantuan Hukum Terus Digodok Pansus DPRD

READ.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih terus digodok panitia khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut).

Anggota Pansus DPRD Gorut, Matran Lasunte mengatakan dalam pembahasannya ranperda bantuan hukum tersebut diperluas lagi khususnya terkait syarat dan kewajiban pada pemberi dan juga penerima.

“Misalnya terkait dengan lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan jenis bantuan hukum seperti apa yang kita berikan atau fasilitasi kepada masyarakat,” ujar Matran.

Dalam penyelenggaraan ranperda tersebut, Matran menyebut juga sepatutnya akan memberdayakan lembaga bantuan hukum yang berdomisili di Gorontalo Utara dengan segala persyaratan yang ada.

“Misalnya sudah berbadan hukum dan juga punya program. Ini yang kita kedepankan dan perhatikan juga terkait kasus apa saja yang sudah ditangani,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengkaji terkait apa saja kasus yang bisa dilakukan pendampingan oleh lembaga bantuan hukum menggunakan dana APBD. Apakah hanya sebatas penyelesaian perkara lewat pengadilan (Litigasi) ataupun diluar pengadilan (Non Litigasi).

“Makanya kita akan lihat dan kita pilah-pilah dulu kasus apa ditangani, kasus seperti apa dan terkait dengan anggaran yang tersedia itu juga kita perhatikan,” tuturnya.

“Kita berusaha bagaimana sedapat mungkin bahwa perda ini sudah dapat mengatur secara keseluruhan kepentingan masyarakat Gorontalo Utara dalam segi mencari kepastian hukum,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60