Salah Posting di Medsos, Ancaman Penjara Bisa 10 Tahun

READ.ID – Kalau dulu dikenal istilah ‘mulutmu harimaumu’ sekarang berkat media sosial berganti ‘jarimu harimaumu’. Tidak sedikit kasus yang sedang ditangani Reskrimsus Polda Gorontalo, karena persoalan medsos.

“dari Januari sampai Juni (2019), 80 persen itu kasus ITE (informasi transaksi elektronik),” ungkap Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Novi Irawan, SIK, MH, dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (27/6/2019).


banner 468x60

Padahal kata Irawan, sosialisasi mengenai UU ITE terus dilakukan, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

Kendati berstatus delik aduan, namun kata Irawan tidak sedikit kasus terkait medsos ini berujung ke pegadilan. Walaupun ada juga yang akhirnya berhenti di tengah jalan, karena kedua pihak berdamai.

Soal ancaman penjara, yang tertinggi yang pernah disangkakan adalah 10 tahun. Namun kata Irawan, itu jika penyidik menilai yang dilakukannya sudah menimbulkan kegaduhan.

“kalau (postingan medsos) sudah membuat keonaran, kegaduhan ancamannya bisa 10 tahun. Makanya hati hati bener,” tutup Irawan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply