READ.ID – KPU Kabupaten Boalemo menyatakan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorang pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu saat melakukan rapat rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil bupati Boalemo pada tahun 2024 di KPU Boalemo pada selasa 18 juni 2024.
“kalau yang tidak memenuhi syarat itu bapak Wahyudin Lihawa dan bapak Riko Djaini kata ketua KPU Boalemo Yuyun Antu.
Pasangan perseorang Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual karena tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan.
“dan untuk bapak Wayudin Lihwa dan Riko Djaini itu 9.015 yang memenuhi syarat dari syarat minimal 10.840, sehingga tadi kami sudah menyatakan tidak memenuhi syarat ” ungkap yuyun.
Menurut Yuyun dari hasil verifikasi administrasi dari pasangan Wayudin Lihawa dan Riko Djaini ditemukan adanya ganda internal,perbedaan data KTP dengan B satu KWK.
Sementara itu dari pasangan perseorang Burhanudin Pulubuhin Rivendi luawo dinyatakan lolos verifikasi faktual.
“jadi yang lolos pada verifikasi faktual ada satu yakni bapak Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo yang insya Allah kita akan mulai verifikasi faktualnya pada tanggal 21 juni 2024” ungkap yuyun.
Dari hasil verifikasi administrasi dukungan Pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo melebihi syarakat minimal dukungan di Kabupaten Boalemo.
“ya jadi kalau untuk bapak Burhanudin Puluhan dan bapak Rivendi Luawo itu ada 12.242 sementara syarat minimal di kabupaten boalemo itu 10.840 sehingga dia dinyatakan memenuhi syarat” tutup yuyun.