Sekda Ingatkan SPM Ikut jadi Tanggung Jawab Pemprov

READ.ID,-  Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus dimaknai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota tapi juga pemerintah provinsi.

Darda menjelaskan, pemerintah provinsi juga bertanggung jawab terkait SPM mengingat di Daerah provinsi juga tersedia Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum , dan perlindungan masyarakat serta sosial.


banner 468x60

Hal itu disampaikan Darda pada bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan Laporan SPM di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, Kamis (25/4/2019) bertempat di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo.

Darda menjelaskan untuk penyusunan laporan Standar Pelayanan Masyarakat di Provinsi Gorontalo maupun kabupaten dan kota, harus sesuai atau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

“ Kadang dalam menyusun laporan kita sering menganggap, ah ini kerjaan si A, biarkan dia yang mengerjakannya tanpa melihat hasil akhirnya, padahal yang dinilai itu hasil akhirnya. Bagaimana mau hasil bagus tapi laporannya tidak benar,,” kata Darda.***

 

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply