READ.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, Nur Rahman Monoarfa, menegaskan bahwa mutasi atau pergeseran jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang lumrah dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari kebijakan pimpinan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur. Pergeseran jabatan dilakukan apabila hasil kerja dinilai belum maksimal atau tidak sesuai dengan harapan organisasi.
“Dalam lingkungan ASN, mutasi itu hal yang biasa. Itu bagian dari evaluasi pimpinan terhadap kinerja pegawai,” ujar Nur Rahman.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut diwujudkan melalui perpindahan jabatan sebagai upaya penyegaran sekaligus peningkatan kinerja. Selain itu, pejabat yang baru dilantik juga diberikan waktu untuk beradaptasi sebelum dilakukan penilaian lanjutan.
“Biasanya diberikan waktu sekitar enam bulan untuk melihat sejauh mana kinerja yang ditunjukkan. Jika tidak ada peningkatan signifikan, tentu akan menjadi bahan evaluasi kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi setiap ASN untuk menyesuaikan diri dengan ritme kerja pimpinan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai ASN, kita dituntut memberikan pelayanan maksimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Itu yang selalu ditekankan pimpinan,” tambahnya.
Dengan demikian, mutasi jabatan diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.











