READ.ID – Sebanyak 2.650 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara gagal diedarkan di Gorontalo.
Hal ini setelah Tim Pandawa Polres Gorontalo berhasil mencegat dua mobil dengan nomor polisi DB 1055 LL dan DB 1088 JC di desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Minggu (09/08).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono mengatakan, dua mobil pengangkut Miras itu sudah terinformasikan kepada Tim Pandawa akan memasuki Gorontalo.
Sementara pengemudi dari kedua mobil itu yakni RM yang mengendarai mobil DB1088 JC dan seseorang berinisial MT yang mengendarai mobil DB 1088 JC.
Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke Kecamatan Tibawa untuk mencegat mobil tersebut. Alhasil, pada pukul 10.00 Wita, kedua mobil tersebut melintas di Desa Botumoputi.
“Dua Mobil itu kemudian langsung dicegat oleh tim dan berhasil mengamankannya,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menyebut rencananya Miras itu akan diserahkan ke penerima di Kecamatan Tibawa tepatnya di Kompleks Patung/Bundaran Habibi.
“Berdasarkan data dilapangan, bahwa satu mobil mengangkut 51 galon Miras dan satunya lagi 55 galon Miras,” tandasnya.
(Aden/RL/Read)