Aleg Deprov Gorontalo yang Sering Tak Masuk Kantor akan Disanksi

Aleg Gorontalo

READ.ID – Angota legislatif (Aleg) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo yang sering tak masuk kantor tanpa alasan akan disanksi

Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD 


banner 468x60

Penegasan ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Aw. Thalib saat diwawancarai, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan untuk kehadiran dari anggota dewan dalam setiap rapat akan dihitung.Jika tidak memenuhi standar akan mendapatkan sanksi serta hukuman.

“Peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan DPRD tahun 2018. Tujuannya, untuk menjadikan anggota dewan menjadi lebih disiplin, dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Aw. Thalib.

Ditambahkannya, bagi anggota dewan yang tidak hadir menjalankan tugas diatas 50 persen, baik secara fisik dan tanpa alasan yang sah, maka akan mendapatkan sanksi berupa tidak mendapatkan rekomendasi perjalanan dinas ke luar daerah.

“Nah, untuk anggota dewan yang tidak hadir diatas dari 50 persen secara fisik dan tanpa alasan secara sah terkait ketidakhadiran itu, maka berdasarkan pertimbangan kepada yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah,” ujar Aw. Thalib yang juga Ketua Komisi I ini.

Kata Aw. Thalib, aturan terkait pakaian dinas bagi anggota dewan untuk digunakan dalam rapat paripurna, pun menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh semua aleg.

ia mengingatkan bagi para aleg yang tidak mengikuti rapat paripurna maupun Alat Kelengkapan Dewan dalam 6 kali berturut-turut, akan terancam diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Politisi PPP ini juga berharap badan kehormatan (BK) dapat berperan untuk mengawasi kehadiran dari Aleg di Deprov Gorontalo.

(Rinto/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90