banner 468x60

BEM Nilai Kebijakan UNG Terkait UKT/SPP Perlu Direvisi

Kebijakan UKT UNG
Kebijakan UKT UNG
banner 468x60

READ.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menilai kebijakan Rektor di kampus merah maron terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) perlu dilakukan revisi.

Sekretaris Jendral BEM UNG, Faisal Husuna, mengatakan mengingat kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal meringankan pembayaran UKT/SPP untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 telah didahului oleh pihak UNG, maka hal ini perlu dilakukan penyesuaian.

“Saya merasa bahwa kebijakan pihak UNG yang sudah lahir sebelumnya, belum sepenuhnya menyentuh aspirasi mahasiswa yang kena imbas virus corona,” ujar Faisal, Minggu (21/6) kemarin.

Misalnya, kata Faisal, bagi mahasiswa angkatan 2013-2016 yang tidak lagi memiliki mata kuliah, maka semestinya dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP. Selain itu, untuk mahasiswa bidik misi angkatan 2016 yang masih memiliki mata kuliah seharusnya dilakukan pemotongan UKT sebesar 75 persen.

“Tuntutan ini akan kami terus suarakan ke pimpinan lembaga UNG. Sebab sejauh ini kami sebagai mahasiswa belum puas dengan kebijakan yang ada,” katanya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Dr Harto Malik, mengatakan soal pembayaran UKT/SPP semester ganjil sudah diakomodir dalam Surat Edaran Rektor. Dimana pemberian dispensasi biaya UKT/SPP tertuang di dalam empat kategori.

Pertama, penurunan/pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi Covid-19 bagi semua kelompok/kategori UKT/SPP. Adapun yang masuk dikelompok ini bagi mahasiswa yang orang tua atau penanggung jawab biaya kuliahnya meninggal akibat dampak corona dan atau penanggung jawab biaya kuliah mengalami penurunan pendapatan.

Kedua, pembebasan sementara karena dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi yang terganggu akibat covid-19 ini.

Ketiga, potongan biaya pendidikan UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi.

Hal itu dikarenakan pada saat penyusunan tugas akhir terdapat kendala di lapangan karena Covid-19.

Ke empat, untuk semua mahasiswa yang terdampak virus corona bisa kemudian mengangsur pembayaran UKT/SPP, jika sampai batas waktu ditentukan belum juga dilunasi.

“Penetapan penyesuaian UKT/SPP sebagaimana disampaikan di atas, didasarkan pada permohonan mahasiswa yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan diverifikasi oleh tim bagian akademik,” kata Warek I UNG.

Selain itu, ia menambahkan, bagi mahasiswa akhir studi mendapat potongan sesuai dengan proses penyelesaian tugas akhir. Misalnya, mahasiswa yang sudah menyelesaikan ujian Proposal mendapat potongan 30%, mahasiswa yang selesai mengolah data potongannya 40%, dan bagi mahasiswa yang sudah selesai bimbingan dan sedang menunggu jadwal ujian komprehensif hingga batas waktu tanggal 31 Juli, mendapat potongan 100%. (Aprie/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60