Berikut Kriteria PPKM Level 3 Provinsi Gorontalo

Kriteria PPKM Gorontalo

READ.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, berikut kriteria yang akan diberlakukan di Provinsi Gorontalo.

Kriteria PPKM Level 3 di Provinsi Gorontalo, di antaranya:


banner 468x60

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan sejenisnya, tetap dapat
beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri
bersangkutan ditutup selama 5 (lima).

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer,
yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan pembatasan oprasional dengan Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung sebesar 50% serta menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi
100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum
atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial
yang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) ditutup untuk sementara waktu,
sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah
daerah setempat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, denga diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/
pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman
berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90