banner 468x60

Besok Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Berikut Ketentuan dan Syarat

Besok Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Berikut Ketentuan dan Syarat

READ.ID – Senin 1 Mei 2024 KPU mulai membuka jadwal pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) bagi partai politik untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menjelaskan untuk jadwal pengajuan bakal calon legislatif akan dibuka selama 14 hari kedepan, sebagaimana pengumuman KPU nomor 410/PL.01.4-Pu/75/2023.

“Pengajuan bakal caleg akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023,” kata Fadliyanto Koem.

KPU memberikan pelayanan pengajuan pendaftaran bakal caleg tanggal 1-13 Mei mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, sementara pada tanggal 14 Mei 2023, akan dibukan hingga pukul 24.00 wita.

Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebagai berikut :

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Gorontalo dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo apabila telah:

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah,

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan
Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan
persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat Provinsi.

KPU Provinsi Gorontalo juga membuka pelayanan call center terkait penjelasan informasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi, menghubungi helpdesk KPU Provinsi Telepon : (0435) 830853 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA.

Handphone dinomor 085298902525 (hendrawati saliko/kasubag teknis penyelenggaran pemilu dan parhubmas), 085298818777 (mohamad fadly fachruddin / admin silon DPRD), 082334490653 (rachmat hadjarati / operator silon DPRD), dan Email : provgorontalokpu@gmail.com.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60